menu
close

Pererat Silaturahmi di Kaki Ijen, DWP UP MTsN 1 Banyuwangi Bedah Urgensi Sertifikasi Halal 2026

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unsur Pelaksana (UP) MTsN 1 Banyuwangi menggelar pertemuan rutin bulanan dengan suasana berbeda pada Senin (11/05/2026). Bertempat di kawasan sejuk Bukit Langit Campventure (Kopi Bukit), Licin, kegiatan ini memadukan kesegaran jasmani dengan penguatan wawasan hukum terkait produk halal.

Acara yang dipandu oleh petugas dari MTsN 9 Banyuwangi ini dimulai tepat pukul 06.00 WIB. Menggunakan seragam olahraga lengkap dengan atribut PIN, para anggota tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan di alam terbuka.

Mengawali kegiatan, seluruh peserta mengikuti sesi Senam Bersama untuk menjaga kebugaran. Keceriaan semakin pecah saat memasuki sesi outbond dan permainan edukatif. Salah satu game yang mencuri perhatian adalah permainan dengan petunjuk “Antonim: Benar dan Salah”, yang tidak hanya menghibur tetapi juga melatih konsentrasi serta kekompakan antaranggota.

Usai berolahraga, acara dilanjutkan dengan agenda formal yang dibuka dengan menyanyikan Mars Dharma Wanita Persatuan secara khidmat, disusul dengan agenda pertemuan rutin anggota.

Puncak acara diisi dengan seminar edukatif bertajuk “Kepastian Hukum Terhadap Halal Suatu Produk” yang menghadirkan narasumber Petryana Arimanda, S.Si.
Dalam paparannya, Petryana menekankan pentingnya kepastian hukum melalui kepemilikan sertifikat halal bagi setiap produk, baik berupa barang maupun jasa. Hal ini merujuk pada regulasi Wajib Halal Oktober 2026.
“Sertifikat halal bukan lagi sekadar label tambahan, melainkan kewajiban hukum. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan ini setelah tenggat waktu akan menghadapi sanksi tegas,” ujar Petryana.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam seminar tersebut meliputi:

  1. Sanksi Pelanggaran: Bagi produk yang belum bersertifikat halal, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran.
  2. Dukungan untuk UMK: Program ini sangat diperuntukkan bagi setiap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) guna meningkatkan daya saing produk di pasar.
  3. Kemudahan Akses: Masyarakat dan pelaku usaha dapat mempelajari alur pendaftaran secara mandiri melalui laman resmi bpjph.halal.go.id.

Melalui kegiatan ini, DWP UP MTsN 1 Banyuwangi berharap para anggota tidak hanya mendapatkan kebugaran fisik dan penguatan organisasi, tetapi juga mampu menjadi perpanjangan tangan informasi bagi masyarakat mengenai pentingnya konsumsi dan produksi halal di lingkungan masing-masing.